JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga sengaja membeli minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite, lalu mengoplosnya dengan RON 92 atau setara Pertamax.
Selain itu, Kejagung juga menemukan modus lain berupa penggelembungan harga biaya pengapalan secara tidak wajar dalam impor minyak mentah.
Bagaimana modus para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak di anak usaha PT Pertamina yang merugikan keuangan negara hingga Rp193 triliun?
Simak dialog selengkapnya bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
#kejagung #korupsi #minyakimpor
Baca Juga Begini Pernyataan Resmi PDIP Terkait Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang di https://www.kompas.tv/nasional/576395/begini-pernyataan-resmi-pdip-terkait-retret-kepala-daerah-di-akmil-magelang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576396/full-keterangan-kejagung-soal-kronologi-korupsi-impor-minyak-pertamina-rugikan-negara-rp193-7-t